LANGIT7.ID-, Jakarta- - Anggota DPRD DKI Jakarta diduga main game slot saat mengikuti rapat paripurna, Kamis (20/7/2023) kemarin. Namun, anggota dewan tersebut membantah dirinya bermain game slot, melainkan Candy Crush.
Slot game adalah jenis permainan judi yang dimainkan secara daring melalui ponsel atau situs online. Game ini menawarkan peluang bagi penggunanya untuk mendapat keuntungan dalam waktu singkat.
Cara memainkannya pun terbilang mudah, pengguna hanya perlu menaruh deposit ke aplikasi atau situs slot. Kemudian dimainkan dengan cara menekan tombol atau memutar mesin slot.
Umumnya per klik atau per play berkisar Rp5.000 hingga Rp100.000. Semakin tinggi nominalnya maka semakin tinggi pula hadiah yang akan didapat.
Dalam perspektif Islam, game slot ini termasuk judi atau maysir. Tuti Anggraini dalam "Buku Ajar Desain Akad Perbankan Syariah" menjelaskan, maysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Sementara Wiroso dalam buku "Produk Perbankan Syariah" mengutip Muhammad Ayub yang menyebut maysir merupakan permainan untung-untungan atau dengan kata lain sebagai perjudian (gambling dan wagering).
Syariat Islam melarang judi dalam segala bentuknya secara bertahap. Tahap pertama, judi adalah kejahatan yang memiliki mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Seperti tercantum dalam firman Allah SWT, surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"
Di tahap kedua, judi, taruhan, dan bentuk lainnya dilarang karena dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci.
Selain melarang bentuk-bentuk judi dan taruhan, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang berunsur judi.
Karena, judi dinilai sebagai usaha untung-untungan yang menekankan pada unsur spekulasi yang irasional, tidak, logis serta tanpa dasar. Sementara dilihat dari dampak ekonomi, judi tidak membawa peningkatan produksi yang akan meningkatkan penawaran agregat barang dan jasa di sektor riil.
Sederhananya, judi adalah bentuk investasi yang tidak produktif karena tidak terkait langsung dengan sektor riil, juga tak memberikan dampak meningkatkan penawaran agregat barang dan jasa.

(ori)