Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Mitigasi Badai PHK, Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 22 Februari 2023 - 08:00 WIB
Mitigasi Badai PHK, Legislator Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah akan potensi terjadinya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023. Menurutnya, hal tersebut harus diantisipasi agar tidak menjadi ancaman yang serius.

"Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya," kata Netty dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/2/2023).

Netty menilai menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa ditengarai sebagai salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK. Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen.

Baca Juga: Badai PHK Belum Usai, OLX Bakal Pangkas 300 Karyawan

"Oleh sebab itu, pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri. Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan," ujarnya.

Menurut Netty, anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh. Sehingga badai PHK dapat diminimalkan.

Politisi Fraksi PKS itu juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

Baca Juga: PHK Massal, Kini Giliran Spotify Pangkas 6 Persen Karyawan

"Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT," ucap Netty.

Selain itu, Netty juga menyinggung Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi), tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," tuturnya.

Baca Juga:

Alphabet Inc, Perusahaan Induk Google PHK 12.000 Karyawan

Microsoft PHK 10.000 Karyawan Bertahap hingga Akhir Maret 2023


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan