Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif

fajar adhitya Kamis, 08 Desember 2022 - 21:35 WIB
PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif
PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI. PBB menilai undang-undang tersebut memuat sejumlah pasal diskriminatif.

“Mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan-ketentuan tertentu dalam revisi KUHP yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia,” tulis PBB dalam pernyataan persnya, Kamis (8/12/2022).

Beberapa nilai yang disoroti PBB di antaranya mengenai hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum. Kemudian hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan di KUHP, Pemerintah Beri Klarifikasi

“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan menghambat kebebasan pers,” PBB menyatakan.

Sementara, pasal-pasal yang lain dinilai akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. Menurut PBB, dampaknya akan berisiko buruk pada berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak atas privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Lewat beleid ini, otoritas penegak hukum dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah mengemukakan keprihatinan serupa dalam sebuah surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Polisi Korban Bom Bunuh Diri di Bandung Wali Santri Pesantren Persis

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)