Kebebasan sipil yang dicapai saat ini tak lepas dari capaian reformasi 1998. Karenanya, negara harus senantiasa melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat.
Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir, 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang diajukan, tegas Azyumardi di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Jumat (15/7/2022) kemarin.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR RI menggelar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan secara terbuka.
Komnas Perempuan memandang penting memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.
Pemerintah dan DPR kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah 3 tahun terhenti. Namun draftnya sampai sekarang belum dibuka ke publik.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai, draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebaiknya dibuka ke publik.
Ia menegaskan bahwa RKUHP yang sedang digodok ini harus berorientasi mewujudkan keadilan sosial. Dalam sila kelima, itu menggambarkan cita-cita kehidupan yang adil dan makmur.
Politisi Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemerintah kolonial Belanda saat berkuasa di Indonesia membuat sanksi-sanksi untuk menjaga kekuasaannya.
RKUHP merupakan arah demokrasi Indonesia akan berjalan. Namun, tak sedikit pasal yang ada di naskah justru mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.
Tama S Langkun menilai ada kesan politik dalam pembahasan RKUHP ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR harusnya tidak mendominasi kesan politik dalam membahas RKUHP.