LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (
Komnas Perempuan) memberi sejumlah catatan terkait Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). Komnas menyoroti aspek hukum dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan kepada Komisi III DPR RI tentang pentingnya memperluas pembahasan selain 14 isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkumham RI-Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022. Di antaranya adalah harmonisasi RKUHP dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
UU TPKS).
Baca Juga: Nadiem Bakal Jatuhi Sanksi Dosen Unri atas Kasus Pelecehan SeksualKomnas Perempuan berharap naskah RKUHP memuat penegasan terhadap enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindak pidana
kekerasan seksual. Di antaranya yaitu perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi dan pemaksaaan pelacuran.
"Sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS," kata Andy dikutip Rabu (6/7/2022).
Komnas Perempuan memandang penting memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP. Selain itu, harus dipastikan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RKUHP tidak tumpang tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
"Memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban. Tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan, namun menjangkau pula tindak pidana kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan," ujar Andy.
Baca Juga: Ini Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKSPandangan Komnas Perempuan terhadap isu-isu krusial, sebagai bagian dari 14 isu krusial, dalam RKUHP Per 18 September 2019 sejalan dengan pentingnya "gender sensitive" sebagai acuan proses perumusan RUU Hukum Pidana untuk melindungi harkat dan martabat perempuan sebagaimana yang dinyatakan dalam Naskah Akademik RUU KUHP.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan Tim Perumus RKUHP untuk menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat, yakni pasal 2, pasal 66, pasal 96, pasal 97, pasal 116, pasal 120, pasal 597). Komnas menilai pasal-pasal ini berpotensi menyimpangi asas legalitas, ketidakjelasan pada pembagian ranah pidana dan ranah perdata, dan identifikasi pertanggungjawaban pidana serta korban.
"Ditambah, tidak semua daerah memiliki hukum pidana adat dan pranata adat. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat," tutur Andy.
Baca Juga:
DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Anggota DPR: Perlu Aturan Komprehensif Terkait Kejahatan Seksual(asf)