LANGIT7.ID - , Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berjanji bakal memberikan sanksi administratif kepada bekas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri, Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual mahasiswanya, LM.
"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Nadiem meminta Rektor Unri memastikan hak-hak korban terpenuhi. Salah satunya memastikan perlindungan dan stigma dan tekanan.
Baca juga: Kampanye #ItsNotOk, Lawan Pelecehan Lewat SMS dan TeleponNadiem mengaku berempati atas insiden tersebut. Ia pun berharap korban terus menjaga semangat dan pihaknya selalu mendukung perjuangannya.
"Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," tutur Nadiem.
Nadiem menambahkan, di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari “Tiga Dosa Besar Pendidikan”. Di mana dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.
Hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," ucap Nadiem.
Baca juga: Lawan Pelecehan dan Diskriminasi di Perusahaan, Karyawan Ini Dipecat AppleSeperti diketahui, mahasiswi Unri berinisial LM mengalami pelecehan seksual dari Syafri Harto. Ia pun mengadukan kasusnya tersebut kepada Mendikbudristek dengan didampingi
perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI.
(est)