Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 03 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Korban Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Minta Status ASN Pelaku Dicabut

lusi mahgriefie Senin, 07 April 2025 - 10:17 WIB
Korban Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Minta Status ASN Pelaku Dicabut
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Para korban kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Edy Meiyanto menuntut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi agar mencopot status aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Edy terbukti dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa bimbingannya. Hingga pihak universitas menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Edy.

Berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Baca juga: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Resmi Dipecat

Selain itu, Universitas juga sudah melaporkan Edy ke kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Lalu bagaimana tanggapan dari Kemendiktisaintek?

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, mengatakan proses untuk mencapai pencopotan status ASN bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan. “Proses normalnya adalah 3 sampai 6 bulan, karena ada proses pemanggilan, penjatuhan sanksi, dan seterusnya,” kata Togar, mengutip dari Tempo.

Togar memprediksi seluruh proses selesai setelah libur hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025. “Saat ini masih menunggu hasilnya, yang kemungkinan akan dikirimkan setelah liburan Lebaran ini,” katanya.

Proses pencopotan status ASN ini, Kemdiktisaintek mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Edy dituduh melecehkan mahasiswa S-1, S-2, S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.

Disebutkan bahwa jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali.

Modus yang dilakukan pelaku, seperti melansir dari tempo.co yaitu pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memijat tangan, memegang rambut mahasiswa dari balik jilbab, memegang pipi dan wajah, dan mencium pipi mahasiswa di rumahnya. Adapun peristiwa di kampus, modus Edy adalah menyuruh mahasiswa memeriksa tensi darah supaya dia bisa memegang tangan korban. Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto dan memaksa mahasiswa menghubungi di luar jam mengajar, bahkan saat malam.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 03 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)