LANGIT7.ID-, - Seorang guru besar di
Universitas Gajah Mada (UGM) di Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto resmi dipecat oleh Pimpinan UGM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024 tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, yang kemudian melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya, melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap pelaku, sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku. Hal ini disampaikan melalui siaran pers di laman
ugm.ac.id.Pihak UGM menyebutkan bahwa pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan pelaku selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Selain itu, Universitas juga sudah melaporkan Edy ke kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.
(lsi)