LANGIT7.ID-, Tanjungbalai - - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menegaskan akan serius menangani kasus dugaan
pencabulan terhadap seorang murid laki-laki yang menyeret seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AIK dan suaminya.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sutrisno Hadi, Balai Kota Tanjungbalai, Kamis (23/7/2026), yang dihadiri Inspektur Daerah Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution, Kepala Dinas Pendidikan Bukhori Ginting, Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon, serta Kepala Dinas Kominfo Indra Adiguna.
Baca juga: Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Usai Diduga Terlibat Kasus Sodomi Anak YatimInspektur Daerah Indra Halomoan Nasution mengatakan, setiap ASN maupun PPPK yang terbukti melanggar aturan kepegawaian dan hukum akan dikenakan
sanksi. Namun, penanganan terhadap kasus AIK masih menunggu proses pembuktian secara hukum.
Menurutnya, karena AIK berada di bawah kewenangan
Dinas Pendidikan, maka penanganan dilakukan oleh dinas terkait kemudian dilanjutkan pengawasan dari Inspektorat dan BKPSDM. Sementara aspek pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
""Aspek hukumnya ditangani oleh aparat penegak hukum, aspek atitude dan pelanggaran disiplin itu ditangani oleh atasannya langsung (Dinas Pendidikan) dan juga di bawah pengawasan Inspektorat dan BKPSDM," kata Indra Halomoan Nasution seperti dikutip Antara.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai Bukhori Ginting menjelaskan, AIK merupakan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Teluk Nibung. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan pihak sekolah kepada Disdik pada akhir Juni 2026.
Dari hasil klarifikasi awal dengan kepala sekolah, permasalahan itu disebut tidak melibatkan langsung AIK. Namun, setelah isu berkembang di masyarakat, AIK dikaitkan dengan dugaan keterlibatan karena suaminya diduga menjadi pihak yang melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kebijakan Baru Guru ASN Bisa Bertugas di Sekolah Swasta Berlaku 2025"Tetapi belakangan desas-desus beredar di masyarakat guru berinisial AIK dikaitkan keikutsertaannya dalam permasalahan yang diduga dilakukan suaminya," kata Bukhori.
Disdik kemudian memanggil keluarga korban untuk meminta keterangan. Berdasarkan keterangan keluarga korban, AIK diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. AIK juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Bukhori mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan langkah terhadap AIK karena proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, karena kasus tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, Disdik telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara Kepala BKPSDM Tanjungbalai Ahmad Suang Kupon membenarkan bahwa AIK merupakan PPPK Paruh Waktu. Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran, AIK dapat dikenakan hukuman disiplin hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
Baca juga: Pengamat Pendidikan: Guru ASN Tidak Boleh Disamakan dengan ASN Pemerintahan"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi atau hukuman disiplin atas rekomendasi Tim. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Ahmad Suang Kupon.
Kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini juga ditangani pihak kepolisian. AIK bersama suaminya telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan.
(est)