Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 07 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kebijakan Baru Guru ASN Bisa Bertugas di Sekolah Swasta Berlaku 2025

lusi mahgriefie Selasa, 03 Desember 2024 - 20:09 WIB
Kebijakan Baru Guru ASN Bisa Bertugas di Sekolah Swasta Berlaku 2025
Mendikdasmen Abdul Muti.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan baru bahwa para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan bertugas di sekolah swasta.

Hal tersebut disampaikan Menteri Abdul Mu’ti dalam acara puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Kamis lalu.

Ia mengatakan pihaknya sedang menunggu diterbitkannya surat keputusan menteri terkait hal tersebut.

“Kami sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri yang memungkinkan guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” ucap Abdul Mu’ti.

Baca juga:Mendikdasmen Abdul Muti Bakal Terbitkan Kebijakan untuk Kurangi Beban Administrasi Guru

Kebijakan tersebut, lanjutnya, akan berlaku mulai 2025 sebagai respons terhadap aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta.

Surat itu diharapkan dapat menjawab keresahan penyelenggara sekolah swasta terkait ketersediaan guru yang semakin sedikit ketika guru di sekolah tersebut menjadi ASN. "Ini merupakan respons kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta," tutur Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Abdul Mu’ti juga menanggapi isu tentang penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengatakan persoalan yang muncul adalah mengenai penempatan guru PPPK yang tidak merata.

“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin 11 November lalu.

Sementara, sekolah swasta diisi oleh guru dengan status honorer yang menimbulkan kecemburuan karena dianggap membeda-bedakan antara negeri dan swasta.

Seperti diketahui, yang terjadi adalah penempatan guru ASN baik PNS maupun PPPK beberapa tahun terakhir ini diprioritaskan hanya untuk sekolah negeri.

Di beberapa daerah, apabila ada seorang guru berstatus ASN yang masih bekerja di sekolah swasta terpaksa harus dimutasi ke sekolah negeri.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 07 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)