LANGIT7.ID, Jakarta - Pengamat Pendidikan,
Doni Koesoema, menjelaskan, Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (
RUU Sisdiknas) versi Agustus 2022 akan mengembalikan status guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan UU ASN pada umumnya.
Dalam RUU tersebut, salah satu pasal yang diperbincangkan terkait tunjangan guru ASN dan non-ASN. Bagi guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, penghasilan dan tunjangan guru non-ASN diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Menurut Doni, regulasi itu merupakan aturan yang aneh dan tidak adil. Ada guru ASN yang belum memiliki sertifikasi sehingga tidak mendapatkan tunjangan. Menurut Doni, pemerintah seharusnya memberikan tunjangan lain di luar dari sertifikasi itu.
Baca Juga: Antrean Panjang Sertifikasi Guru, Benarkah RUU Sisdiknas Jadi Solusi?
“Memang ada sistem, kalau dia guru dan sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi yang besarannya adalah satu kali gaji pokok guru PNS, maka adalah adil, kalau guru seperti ini mungkin memperoleh tunjangan kinerja,” kata Doni dalam sebuah video kepada Langit7, Kamis (13/10/2022).
Akan tetapi, kata dia, ada guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi profesi hanya karena orang tersebut merupakan ASN guru dan belum tersertifikasi, sehingga tidak mendapatkan tunjangan lain.
“Itu aturan yang tidak adil. Ini yang harusnya dibereskan. Kalau misalnya guru itu ASN dan belum bersertifikat, sehingga belum mendapat tunjangan profesi, maka sebagai ASN dia punya hak untuk memperoleh tunjangan lain. Ini harusnya ada hak seperti itu, harus diatur,” kata Doni.
Dia menegaskan, ASN guru seharusnya mendapatkan tunjangan profesi. Terlebih lagi dalam UU Guru dan Dosen ada pasal yang menjadi akar permasalahan yakni kewajiban mengajar 24 jam tatap muka bagi guru ASN yang sudah sertifikasi.
Baca Juga: Pengamat Pendidikan: Sertifikasi Guru Tidak Boleh Dihapuskan
“Kewajiban mengajar tatap muka selama 24 jam ini itu juga harus dihapuskan. Karena ini sebenarnya akar persoalan. Banyak guru sudah dapat sertifikasi, tapi karena jumlah murid sedikit, dll, sehingga kelasnya tidak banyak, itu tidak memperoleh tunjangan sertifikasi. Ini yang tidak adil,” kata Doni.
Kendati begitu, dia menegaskan, tunjangan profesi guru melalui sertifikasi yang menunjukkan seseorang memiliki kompetensi harus tetap ada. Maka itu, Doni tidak sepakat skema tunjangan ASN guru dikembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
“Karena ASN guru berbeda dengan ASN pada umumnya. Itu yang menjadi masalah. Kecuali Kemendikbud-Ristek memandang guru sebenarnya ASN sama seperti ASN lain,” ucap Doni.
(jqf)