Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk secara tegas
Ketua Dewan Pakar Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof Ojat Darojat menyebutkan 7 hal yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang
Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, mengatakan, RUU Sisdiknas bukan akhir dari perjuangan menentukan pendidikan lebih baik.
Pemerintah hendak menyamakan status guru ASN dengan ASN pada umumnya. Menurut pengamat pendidikan Doni Koesoema, rgulasi itu merupakan aturan yang aneh dan tidak adil. Ini Alasannya.
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, menegaskan, pemerintah tidak boleh menghapus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang termaktub dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen atau yang biasa disebut sebagai sertifikasi guru.
Menurut Kemendikbud-Ristek, RUU Sisdiknas bukan menghapus sertifikasi guru tapi membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini, guru harus antre panjang untuk disertifikasi dahulu sebelum mendapatkan gaji yang layak. Benarkah demikian?
Peran dan jasa madrasah serta pesantren, menurut Yandri, masih terasa hingga sekarang. Saat ini, pondok dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW.
Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Jika disahkan, berikut dampaknya bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Seperti yang ditegaskan Gus Yaqut, madrasah tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Kami tidak pernah punya keinginan atau rencana menghapus madrasah.
Cak Imin menilai madrasah terbukti berhasil mencetak tunas-tunas bangsa yang berakhlak, berbudi pekerti dan memiliki wawasan keagamaan serta kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi.
Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, khawatir ada rencana terselubung di balik sikap pemerintah mengajukan RUU tersebut yang sebenarnya belum mendesak.
Dua pekan terakhir banyak masukan maupun surat resmi yang ditujukan kepada Komisi X DPR RI dari berbagai lembaga, di antaranya NU, Muhammadiyah, dan PGRI.