LANGIT7.ID, Jakarta - Penyusunan draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (
RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal itu lantaran frasa madrasah mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar tidak mengebiri peran dan jasa ulama serta pesantren. Sebab, ketiganya berperan penting dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Pengamat Pendidikan: Stop Revisi UU Sisdiknas, Prosesnya tidak Beres"Negara ini lahir atas jasa besar para ulama dan kalangan yang melahirkan Resolusi Jihad hingga menghasilkan kemerdekaan. Bahkan jauh sebelum negeri ini lahir, ulama dan pesantren sudah berperan besar dalam membangun bangsa dan peradaban di Bumi Nusantara ini," ujar Gus Muhaimin dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022).
Pria yang akrab disapa
Cak Imin ini menilai madrasah terbukti berhasil mencetak tunas-tunas bangsa yang berakhlak, berbudi pekerti dan memiliki wawasan keagamaan serta kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi. Dia pun dengan tegas mempertanyakan maksud pencoretan frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas tersebut.
"Apa urgensinya mencoret frasa madrasah? Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren," ujarnya.
Baca Juga: Revisi UU Sisdiknas Harus Mengakomodasi Ideologi dan Tujuan NegaraCak Imin menuturkan UU Sisdiknas memiliki peran signifikan dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Jika frasa madrasah dihilangkan, bisa jadi ke depan generasi muda bangsa ini tidak kenal lagi dengan istilah madrasah. "Kalau istilah madrasah saja tidak dikenal lagi nantinya, apalagi sejarahnya," ucap cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Bisri Syansuri itu.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa jumlah madrasah di Tanah Air setidaknya ada puluhan ribu, mulai dari tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Bahkan, dari madrasah-madrasah tersebut banyak melahirkan generasi muda bangsa di dalamnya.
"Jangan sekali-kali mengabaikan jasa ulama, jasa pesantren. Jangan sekali-kali mengaburkan sejarah bangsa ini," tuturnya.
Baca Juga: Komisi X: Draf RUU Sisdiknas Belum Resmi, Belum Masuk ke DPRLebih lanjut, Cak Imin meminta kepada Kemendikbud Ristek untuk segera merevisi draf RUU Sisdiknas. Dia meminta agar kementerian terkait memasukkan kembali frasa madrasah di dalamnya. "
DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2). Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat".
Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Adapun pasal tersebut berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".
Baca Juga:
MUI: Madrasah Lahirkan Presiden, Wapres, Menteri, hingga Anggota DPR
Komisi X: Kata Madrasah Sudah Dicantumkan Kembali ke RUU Sisdiknas(asf)