LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan, draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini beredar belum resmi. Selain itu, kata madrasah yang menjadi polemik masyarakat kini sudah dicantumkan kembali ke dalam draf RUU tersebut.
"Yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan, tapi hari ini, kami dengar sudah dimunculkan," kata Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dede menjelaskan, Komisi X DPR RI menilai draf RUU Sisdiknas yang beredar di tengah masyarakat masih dalam tahap
test the water. Artinya, Kemendikbudristek dan DPR RI akan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait perbaikan RUU tersebut.
"Jadi, Komisi X menganggap ini baru semacam
test the water. Ketika dilakukan
test the water mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik. Nah, uji publiknya seperti apa, kami belum tau, karena kami belum mendapatkan draf-nya," ujar Dede.
Baca Juga: 7 MAN Terbaik di Indonesia dengan Prestasi Segudang
Dede menjelaskan, rencana revisi UU Sisdiknas memang sudah dibicarakan oleh DPR bersama pemerintah. Itu karena UU Sisdiknas saat ini sudah berumur hampir dua dekade setelah disahkan pada 2003 lalu.
"Bahwa RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan, jika ingin merubah kurikulum, konsep, sesuai 4.0, maka UU memang kita harus ubah. UU itu mengikuti perkembangan zaman. Sejak 2003, kalau diurut-urut memang sudah waktunya kira rubah," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu menekankan, pemerintah maupun DPR akan mengikuti aturan revisi sebuah undang-undang yang berlaku di DPR. Jadi, tidak serta-merta draf RUU yang beredar di publik langsung disahkan menjadi undang-undang.
Ada banyak tahap yang mesti dilalui. Misal pengusul RUU Sisdiknas harus terlebih dahulu melakukan uji publik dengan melibatkan para tokoh dan pelaku pendidikan. Setelah itu, baru diserahkan ke DPR untuk dibahas. Proses pembahasan bisa berjalan alot jika belum menemukan kesepakatan. Tahap akhir, RUU bisa disahkan menjadi UU jika mayoritas sepakat dalam rapat paripurna DPR.
"Yang beredar adalah draf yang masih uji coba, karena kalau belum masuk ke kita (Komisi X DPR), berarti belum resmi. Kecuali kalau sudah masuk ke kita, atau sudah masuk ke Baleg, itu sudah resmi dan akan kita bahas," kata Dede.
Baca Juga: Di Masjidil Haram Ada Madrasah, dari TK sampai Perguruan Tinggi
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasak tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 ayat (2).
Ayat itu berbunyi, “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”
Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata madrasah tidak lagi tercantum. Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan Sebelum Jenjang Pendidikan menengah.
Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.
Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal itu berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
(jqf)