LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, tidak mempermasalahkan kritikan ataupun masukan dari masyarakat terkait draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dia mengutip pernyataan filsuf Yunani terkait tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan, kata dia, sama dengan tujuan berdirinya suatu negara. Artinya, tujuan pendidikan menjadi landasan terkait arah masa depan bangsa.
"Maka kenapa teman-teman akademisi sangat memberikan kritik dan saran untuk perubahan UU Sisdiknas ke depan," kata Kadafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: MUI: Madrasah Lahirkan Presiden, Wapres, Menteri, hingga Anggota DPRDia menjelaskan, UU Sisdiknas sudah berumur hampir dua dekade. Maka memang, kata dia, sudah waktunya untuk diubah. Itu karena banyak tantangan baru dari perkembangan zaman yang harus diakomodir dalam UU Sisdiknas.
Terlebih, hingga saat ini banyak sekali pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan UU Sisdiknas tersebut. Misal Pasal 53 yang berkenaan dengan BPH. Sampai Pasal 6, pasal 12, pasal 49, dan beberapa pasal lain yang telah ada putusan di MK.
"Maka sudah sewajarnya kalau UU ini akan disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini. Tinggal bagaimana prosesnya, (harus) dilakukan dengan baik, karena undang-undang pendidikan itu menjadi dasar untuk menanamkan ideologi, dan tujuan suatu negara," ucap Kadafi.
Kemajuan zaman tidak bisa dihadang. Selalu terjadi perkembangan setiap saat. Jika undang-undang sistem pendidikan tidak bisa mengarahkan ideologi dan tujuan negara, Kadafi khawatir terhadap masa depan bangsa.
"Ini yang harus kita duduk bersama, mudah-mudahan muncul ide dan masukan yang bisa memperkaya UU Sisdiknas tersebut," ucap Kadafi.
Baca juga: 103 Tahun Muallimin Muhammadiyah Mengkader Ulama, Pemimpin dan PendidikPerjalanan UU Sisdiknas sebagai regulasi sistem pendidikan nasional banyak menimbulkan kritikan perubahan agar disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dia mencontohkan sistem sekolah jarak jauh. Dulu diatur beberapa jarak, namun kini Covid-19 membuat jarak tersebut tidak terbatas.
"Kita juga harus mengakomodir perkembangan-perkembangan zaman saat ini. Mudah-mudahan UU Sisdiknas bisa melahirkan suatu aturan yng memang bisa membawa Indonesia ke gerbang pintu kesuksesa di mana bonus demografi," kata Kadafi.
Kadafi menjelaskan, draf RUU Sisdiknas yang saat ini beredar di tengah masyarakat belum resmi. Itu karena pemerintah melalui Kemendikbudristek belum menyerahkan ke Baleg DPR RI untuk dibahas. Sehingga, masih ada waktu untuk mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat.
(jqf)