LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengkritik Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia menilai, penghilangan istilah madrasah dalam draf tersebut menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, madrasah sudah ada sebelum Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) ada. Bahkan, Banyak lulusan madrasah yang kini menduduki jabatan penting di pemerintahan.
“Istilah madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada. Hasil pendidikannya ada menjadi presiden, wapres, menteri, DPR, dll,” tulis Kiai Cholil di akun
Twitter-nya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Komisi X: Kata Madrasah Sudah Dicantumkan Kembali ke RUU SisdiknasRa’is Syuriah PBNU periode 2022-2027 itu menyayangkan tidak adanya penyebutan frasa madrasah dalam Draf Revisi UU Sisdiknas. Apalagi mau mengganti nama atau hanya ada dalam penjelasan saja. Menurut dia, menghilangkan frasa itu dianggap menghilangkan sejarah.
“
Kok yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan saja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tidak benar,” kata Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia itu.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan, madrasah tidak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia. Dia mengamini draf itu belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR.
Maka itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU. Maka itu, MUI akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut tak menghapus madrasah.
“Mungkin ada upaya menghapus, muncullah berita itu, tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengan dengan pendapat,” kata dia.
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 ayat (2).
Baca juga: Santri di Afrika Belajar Al-Quran Bukan di Mushaf, tapi Papan KayuAyat itu berbunyi, “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”
Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata madrasah tidak lagi tercantum. Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan Sebelum Jenjang Pendidikan menengah.
Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.
Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal itu berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menyatakan, kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf RUU Sisdiknas. Kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
(jqf)