LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur
Pendidikan Al Quran untuk Anak Usia Dini (PAUDQU) agar dapat bertransformasi menjadi
lembaga pendidikan formal dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa penguatan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pendidikan berbasis Al Quran dapat berkembang seiring dengan sistem pendidikan formal di Indonesia.
“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan
PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujar Basnang dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Sambut HAB ke-80, 11.000 Guru PAUDQu Sukses Gelar Khataman Al-Qur’an AkbarBasnang menjelaskan bahwa
PAUDQU yang sebelumnya sempat dihentikan sementara atau dimoratorium karena lemahnya dasar hukum, kini sedang mengembangkan kurikulum dan
metodologi pembelajaran yang lebih terstruktur sehingga dapat terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kemenag tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang PAUDQU yang akan menjadi dasar hukum penetapan lembaga ini sebagai pendidikan formal anak usia dini, lengkap dengan standar kurikulum dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar pendidikan, termasuk penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian yang objektif, serta tata kelola lembaga yang lebih efektif untuk menjamin mutu pendidikan.
Sementara itu, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tetap dipertahankan sebagai jalur pendidikan non-formal. Meski tidak mengikuti standar pendidikan formal seperti PAUDQU, LPQ tetap diarahkan untuk memperkuat kualitas pengajaran, manajemen lembaga, serta sarana dan prasarana pendukung pembelajaran.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran (PDTPQ) Kemenag, Azis Syafiuddin, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan pendidikan di era modern.
Baca juga: MasyaAllah! Jadi Favorit di Batam, Paudqu Al Kautsar Kidz Sudah Inden Siswa Sampai 2027Menurutnya, pengembangan PAUDQU sebagai pendidikan formal dan penguatan LPQ sebagai pendidikan non-formal yang terstandarisasi merupakan pendekatan yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan Al Quran di Indonesia.
Lebih jauh, Azis menekankan bahwa penguatan pendidikan Al Quran tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga pada pembentukan kompetensi akademik yang relevan dengan tantangan global.
“Dengan demikian, pendidikan Al Quran tidak lagi dipandang sebagai pendidikan pelengkap, tetapi menjadi fondasi dalam membentuk generasi Qurani yang unggul,” ujarnya.
Ia juga berharap ke depan akan lahir lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandar, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.
(est)