LANGIT7.ID, Jakarta - Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, mengkritik langkah Kemendikbudristek mengajukan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia khawatir ada rencana terselubung di balik sikap pemerintah mengajukan RUU tersebut yang sebenarnya belum mendesak.
Indra menjelaskan, perjalanan RUU Sisdiknas hinggga masuk ke Prolegnas Prioritas pada 2020. Pada 2018 sampai 2019 terdapat sebuah kajian yang menyebut sekolah di Indonesia bukan membuat siswa tambah pintar, tapi malah tambah bodoh.
"Ini kan sudah bertentangan dengan konstitusi, karena konstitusi mengatakan, pemerintah harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi sistem pendidikan yang kita miliki ternyata bukan mencerdaskan, tapi malah membuat bodoh," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Komisi X: Draf RUU Sisdiknas Belum Resmi, Belum Masuk ke DPRDari kajian-kajian tersebut, yang salah satunya dilakukan Bank Dunia, muncul usulan untuk merevisi atau merubah UU Sisdiknas. Secara umum, pegiat dan praktisi pendidikan setuju dengan usulan tersebut.
"Maka itu, waktu 2019 masuk ke Prolegnas, yang long list, apalagi 2020 itu sudah masuk Prolegnas Prioritas. Kita senang lagi, karena memang butuh perubahan," ucap Indra.
Namun ternyata, dari pembicaraan antara pemerintah dan PR muncul inisiatif dari revisi UU itu diambil oleh pemerintah. Para praktisi pendidikan tidak mempersalahkan. Masalah kemudian muncul setelah pemerintah terlihat tidak siap, baik dari segi naskah akademik maupun draf.
Di sisi lain, para praktisi pendidikan mengusulkan agar pemerintah membuat blueprint terlebih dahulu terkait revisi UU tersebut. Dari usulan itu, Kemendikbudristek lalu mengeluarkan Peta Jalan Pendidikan Nasional yang dibuat oleh salah satu lembaga asing.
Peta Jalan Pendidikan itu pun menuai masalah, sebab hanya mencakup puluhan halaman saja. Berbeda dengan Peta Jalan Pendidikan yang dibuat DPR yang mencakup 300 halaman lebih.
Selain itu, pada 10 Maret 2021 lalu, Komisi X DPR RI memberikan waktu 30 hari kepada Kemendikbud untuk memperbaiki peta jalan tersebut. Namun hingga sekarang, 29 Maret 2022, belum ada bentuk perbaikan.
"Tiba-tiba di awal Januari (2021) ada selentingan, yang sudah mendorong pembahasan RUU Sisdiknas," ucap Indra.
Baca juga: Pesan Uu ke Remaja Masjid: Kalian Garda Terdepan dalam Pembaruan IslamHal itu membuat para praktisi pendidikan menjadi bertanya-tanya, sebab Peta Jalan Pendidikan tak kunjung selesai tapi sudah mau membahas RUU Sisdiknas. Bahkan dalam rapat Komisi X DPR dengan Kemendikbudristek disebutkan Peta Jalan Pendidikan dihentikan terlebih dahulu untuk pembahasan RUU. Nanti, setelah RUU selesai baru membicarakan Peta Jalan pendidikan.
"Saya kadang berfikir, saya terlalu bodoh atau mereka yang kepintaran. Dari sini, kami mulai bertanya-tanya, sebenarnya ada apa sih?" kata Indra.
Tanpa menghiraukan usulan membuat Peta Jalan Pendidikan terlebih dahulu, Kemendikbudristek sudah melakukan uji publik. Namun, proses itu lucu. Ada dua kejanggalan yang disebutkan Indra.
"Pertama, naskah akademik tidak boleh diakses oleh peserta, draf RUU Sisdiknas juga tidak boleh diakses oleh peserta. Ini tambah lucu lagi, kita bicara urusan publik tapi kok dirahasikan begini," ucap Indra.
Kemendikbudristek, kata Indra, mengklaim naskah akademik dan draf dikecualikan dari informasi publik. Indra merasa lucu dengan hal itu, sebab hal yang dirahasikan hanya mencakup tiga hal yakni rahasia negara, rahasia perorangan, dan rahasia bisnis.
"Saya tidak mengerti RUU Sisdiknas ini ada rahasia apa. Mungkin ada rahasia bisnis, mungkin, makanya dirahasikan," tutur Indra.
Proses yang mengalami kejanggalan itu membuat para praktisi pendidikan bertanya-tanya. Dia menilai ada sebuah bahaya besar di depan mata. Sebab, memperbaiki manusia yang rusak akibat sistem pendidikan salah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Butuh ratusan tahun untuk memperbaiki sebuah generasi.
Baca juga: Cara Mendidik Anak Jika Orang Tua Kurang dalam Ilmu Agama"Makanya, saya tidak terlalu tertarik untuk membahas konten yang mereka buat, karena prosesnya saja sudah keliru. Karena pasti isinya juga tidak beres, seperti tiba-tiba nama madrasah tidak ada," ucap Indra.
Maka itu, Indra meminta Komisi X DPR tak perlu memasukkan draf RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas. Dia ingin meminta waktu agar draf tersebut bisa dibahas di kalangan praktisi pendidikan terlebih dahulu.
"Kalau disahkan baru bisa pada 2025, tidak masalah, tapi yang penting mengakomodasi kepentingan bangsa. Kami sudah capek mendengar kalau tidak setuju, gugat aja ke MK. kenapa kita tidak bikin produk hukum yang sejak awal sudah benar," ucap Indra.
(jqf)