Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kementerian Agama Siapkan Anggaran Triliunan untuk Atasi Masalah Mendasar Guru Keagamaan

tim langit 7 Senin, 19 Januari 2026 - 09:11 WIB
Kementerian Agama Siapkan Anggaran Triliunan untuk Atasi Masalah Mendasar Guru Keagamaan
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah melalui Kementerian Agama menyiapkan alokasi anggaran mencapai belasan triliun rupiah pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan persoalan struktural dan menahun yang dihadapi guru keagamaan di Indonesia. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan agama secara nasional. Saat ini tinggal menunggu realisasinya.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa masalah yang dihadapi bersifat mendasar. "Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan," ujarnya ketika dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu (17/12).

Menurut Romo Syafii, anggaran besar ini merupakan investasi strategis dalam sumber daya manusia, bukan beban fiskal. "Tanpa pemenuhan kebutuhan ini, guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan," sambungnya.

Rincian Anggaran dan Penataan Sistem

Kementerian Agama telah memetakan empat kebutuhan anggaran mendesak untuk 2026:

1. Pendidikan Profesi Guru: Rp225,6 miliar.
2. Tunjangan Profesi Guru: Rp13,52 triliun.
3. Insentif guru non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar.
4. Impasing dan pengangkatan guru non-ASN Madrasah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menyangkut puluhan ribu guru.

Lebih lanjut, Romo Syafii mengungkapkan perlunya penataan sistem rekrutmen guru agama. Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama 2025 menunjukkan, dari 250.151 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, sebanyak 151.236 diangkat oleh pemerintah daerah, dan hanya 7.076 yang diangkat langsung oleh pemerintah pusat. "Komposisi ini menunjukkan pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi dan berpotensi menciptakan rekrutmen yang tidak terkendali," jelasnya.

Arah Kebijakan ke Depan: Standardisasi Nasional

Untuk menjawab tantangan tersebut, ke depan diperlukan penataan kebijakan agar rekrutmen guru agama sejalan dengan arah pembangunan nasional. "Karena itu diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka RPJPN, selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional," pungkas Romo Syafii.

Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk penyeragaman standar mutu nasional, bukan semata-mata birokratisasi. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan pendidikan keagamaan di Indonesia.(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)