LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada Rabu (24/8/2022).
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan yaitu UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14/2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi dan memberi masukan kepada pemerintah dan DPR Terkait RUU tersebut. Masukan itu bisa melalui laman
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, ada banyak pengaturan dalam tiga undang-undang di atas yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Jika RUU itu disepakati untuk dijadikan undang-undang, maka ada 11 perbedaan atau yang diubah dalam RUU Sisdiknas. Di antaranya:
1. Pendanaan Wajib Belajar Semakin JelasJika masih menggunakan regulasi lama, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.
Jika RUU Sisdiknas disahkan, maka pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
2. Perluasan Program Wajib BelajarSaat ini cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.
Sesudah disahkan nanti, wajib belajar 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.
3. Nomenklatur Satuan Pendidikan Dapat DisesuaikanSaat ini, penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.
Nantinya, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dan Satuan Pendidikan Lain Makin MudahSaat ini, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.
Jika disahkan nanti, standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
5. Pendidikan Pancasila Jadi Mapel WajibSaat ini, Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran (mapel) wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Nantinya, pendidikan pancasila menjadi mapel wajib bersama dengan pendidikan agama dan bahasa Indonesia. Selain mapel itu, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
6. Definisi Guru yang Lebih InklusifKini, Pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru. Nantinya, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru.
7. Penghasilan Layak Bagi Guru dan DosenSaat ini, hanya guru dan dosen yang Sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Nantinya, guru dan dosen yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikasi pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak. Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ASN.
Sedangkan, guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.
8. Perguruan Tinggi Makin Fokus Capai Visi-MisiKini, Tridarma perguruan tinggi diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.
Nantinya, perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai dengan visi, misi, dan mandatnya.
9. Penguatan Otonomi Perguruan Tinggi NegeriKini, perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki tingkat otonomi berbeda-beda, yaitu satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum. Nantinya, semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasikan transformasi layanan dan kualitas pembelajaran. Hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
10. Standar Nasional Pendidikan Lebih SederhanaSaat ini, standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar, sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif.
Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tridharma.
Nantinya, standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yaitu input, proses, dan capaian. Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing-masing darma pada tridharma.
(jqf)