LANGIT7.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diusulkan Kemendiknas-Ristek gagal masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 sehingga tak akan disahkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Majelis Diktilitbang PP
Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, mengatakan,
RUU Sisdiknas bukan akhir dari perjuangan menentukan pendidikan lebih baik.
Menurut Sayuti, RUU Sisdiknas hanya sebagian kecil agenda penataan ekosistem pendidikan yang belum tuntas. Kegagalan RUU Sisdiknas masuk ke Prolegnas paling tidak menjadi etalase atas tiga masalah kebijakan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Adian Husaini: Konsep Indonesia Emas 2045 Perlu Ditinjau Ulang
Masalah pertama, adanya alam pikiran bahwa pemerintah sebagai pihak yang paling tahu masalah pendidikan. Sayuti mengatakan, sangat sedikit bukti yang bisa menguatkan alam pikiran tersebut.
Dia mengatakan, hampir tidak ada riset yang patut dan layak menjadi
evidence based policy (kebijakan berbasis bukti) yang memenuhi kriteria
robust (kokoh) atau meyakinkan secara empirik.
“Silakan cermati, hasil riset pemerintah atau yang disub-orderkan ke pihak ketiga,” kata Sayuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Antrean Panjang Sertifikasi Guru, Benarkah RUU Sisdiknas Jadi Solusi?Selain itu, dalam pengambilan kebijakan, pemerintah seringkali mengutip dan menggunakan data-data dari penelitian asing. Sayuti mendapati hal tersebut saat mengikuti presentasi dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Maka itu, kata dia, tidak ada alasan mendasar, filosofis, dan empiris pengusul dan pembuat RUU Sisdiknas untuk mengganti RUU tersebut. Itu karena tidak ada fakta empiris yang disediakan pengusul RUU Sisdiknas sebagai pengganti UU Sisdiknas yang sudah ada.
Kedua, terkait kebijakan pendidikan di Indonesia yang nihil
roadmap pendidikan. Hal itu dapat dilihat setiap ada pergantian Menteri di Kemendikbud-Ristek. Setiap Menteri akan membawa sesuatu yang baru. Tidak ada
roadmap pendidikan.
Baca Juga: Pengamat Pendidikan: Guru ASN Tidak Boleh Disamakan dengan ASN Pemerintahan
Ketiga, rendahnya pelibatan pemangku kepentingan. Sayuti meminta menteri dan pejabat tinggi di Kemendikbud-Ristek belajar sejarah. Muhammadiyah, Taman Siswa, dan Nahdlatul Ulama Sudah puluhan tahun lebih dahulu mengelola pendidikan di Indonesia dibanding pemerintah.
“Kontribusi pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan pada beberapa jenjang malah lebih sedikit dari pihak swasta, misalnya untuk pendidikan tinggi dan sekolah menengah kejuruan,” kata Sayuti.
(jqf)