LANGIT7.ID, Jakarta - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang disusun Kemendikbud-Ristek masih menuai kontroversi. Akibatnya Badan Legislasi DPR RI menolaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023.
Di antara kontroversinya, banyak guru dan dosen yang keberatan dengan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini dianggap hilang dari RUU Sisdiknas.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan TPG. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Baca Juga: PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihilangkan
Pasal 105 RUU Sisdiknas itu berbanding terbalik dengan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu, pemerintah secara eskplisit mencantumkan pasal mengenai TPG.
Kepala BSKAP Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan, RUU Sisdiknas justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak. Dia menyoroti sistem dalam UU Dosen dan Guru yang menyebutkan guru harus antre panjang untuk disertifikasi dahulu sebelum mendapatkan gaji yang layak.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya, semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak , tanpa harus antre sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Anindito melalui keterangan pers pada Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Sambo, Para Guru Tolak Tim Bayangan Nadiem
Namun, pendapat berbeda disampaikan pengamat pendidikan, Doni Koesoema. Menurut dia, letak masalah tersebut ada pada proses sertifikasi yang kuotanya hanya 60 ribu-70 ribu saja. Sejak 2005 sampai sekarang, baru sekitar 1,3 juta guru yang tersertifikasi.
Dia menegaskan, pokok masalah dalam perkara ini bukan antrean panjang. Pemerintah hanya perlu membuat solusi alternatif dan inovatif untuk membuat sertifikasi guru semakin berkualitas dan mudah.
"Apalagi sekarang era digital, sebenarnya bisa ada solusi alternatif, inovasi bagaimana cara menjaga kualitas proses PPG dan bisa dalam jumlah yang besar dan dilakukan secara berkelanjutan," kata Doni kepada LANGIT7, Selasa (4/10/2022).
Banyak inovasi yang bisa dilakukan. Proses PPG bisa dilakukan blended, daring, luring, hingga visitasi. Pemerintah harus membuat mekanisme yang efektif, sebab mekanisme saat ini tidak efektif. Jadi, hal yang perlu diperbaiki adalah mekanisme PPG, bukan menghapus sertifikasi.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Sambo, Para Guru Tolak Tim Bayangan NadiemBelum lagi semakin banyak guru honorer. Jadi, ini sebenarnya tergantung dari niat baik pemerintah. Bukan masalah mereka harus antri panjang. Tetapi, pemerintah gagal membuat inovasi terkait proses sertifikasi guru bisa berjalan secara adil dan meluas secara bersama-sama tanpa menghilangkan kualitas.
Maka, Doni menyarankan pemerintah membuat inovasi agar PPG bisa dilakukan dengan cepat menyelesaikan persoalan sertifikasi. Itu yang menjadi masalah. Semua tergantung pemerintah. Pemerintah bisa berinovasi dalam memberi ruang untuk kouta PPG.
"Jangan hanya 60 ribu (kuota PPG). Jadi, antrian panjang sertifikasi itu tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan TPG, dan juga tiba-tiba mengotomatiskan guru dapat tunjangan. Jadi, ini sebenarnya masalah inovasi saja," ungkap Doni.
(jqf)