LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat
Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025.
Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2025, dan menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.
Baca juga: Bertemu Mendikdasmen, Menag Nasaruddin Umar Bahas Percepatan Pendidikan Profesi GuruGuru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman
https://ppg.dikdasmen.go.id dan login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemenuhan
sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2023 tercatat sekira 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekira 1 juta guru.
"Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru," ucap Nunuk di Jakarta, Rabu (2/7).
Baca juga: PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak DihilangkanIa menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani. "Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG," jelasnya.
Pada saat ini pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni sampai dengan 12 Agustus 2025. "Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini," ujar Dirjen Nunuk.
Secara umum persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dengan melakukan pemutakhiran data pada
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK, memilih bidang studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu, hal ini sesuai ketentuan regulasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).
Oleh karena itu, Nunuk meminta untuk mengoptimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan para guru dalam mengikuti proses seleksi administrasi, hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.
"Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, Kami berharap dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua," tutupnya.
(lsi)