LANGIT7.ID, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek mengembalikan ketentuan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, TPG merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian tenaga pengajar guru maupun dosen.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Dulu Kuliah Terkendala Biaya, Kini Lulusan Terbaik Harvard Ini Bisa Kasih BeasiswaSebelumnya, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar di masyarakat pendidikan, pemberian Tunjangan Profesi Guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
"Hanya dicantumkan ayat satu dari pasal 127 drat' versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Madrasah Akan Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas(zhd)