LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para
dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi ditetapkan. Nantinya kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025, dan dibayarkan pada bulan Juli 2025.
Menyusul keputusan itu,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis).
Seperti dikatakan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek),
Brian Yuliarto penyusunan tersebut sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025, untuk mencegah keterlambatan pencairan.
Terkait mekanisme pemberian tukin, Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Sebagaimana melansir
hukumonline.com.
Baca juga: Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini AturannyaAdapun beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi, harmonisasi dan penerbitan Permen, penerbitan Juknis Tukin Dosen ASN, Sosialisasi dan Pengukuran Kinerja Dosen, Pengajuan Hasil Pengukuran Kinerja, Koordinasi PT dengan Itjen, Pemindahan Buku Anggaran Tambahan, dan Tahapan Pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai termasuk Dosen ASN.
"Kita ketahui bersama bahwa dosen adalah profesi yang mempunyai karakteristik khusus dengan kinerja capaian yang diukur dalam waktu satu semester, sehingga capaian kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025 dan dibayarkan bulan Juli 2025. Untuk Kinerja Juli sampai dengan Desember akan dibayarkan di pertengahan Desember 2025," tandasnya.
Sebelumnya,
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Tukin yang diberikan dihitung berdasarkan selisih antara besaran tukin yang sesuai dengan kelas jabatan dosen dan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima oleh dosen tersebut.
Ia mencontohkan jika seorang guru besar (profesor) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan Tukin untuk jabatan setara eselon II adalah Rp19,28 juta, maka nilai Tukin yang diterima sebesar Rp12,54 juta.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," ujar Sri Mulyani, mengutip dari
Antara.
Adapun rincian tukin pegawai Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatannya yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 19 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
(lsi)