Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini Aturannya

lusi mahgriefie Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB
Sebanyak 31.066 Dosen ASN Resmi Bakal Dapat Tukin, Begini Aturannya
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kabar membahagiakan untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditunggu-tunggu akhirnya terwujud yaitu tunjangan kinerja (Tukin) untuk para dosen dinyatakan resmi akan dibayarkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara resmi mengumumkan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.

Sri Mulyani menjelaskan, Tukin yang diberikan dihitung berdasarkan selisih antara besaran tukin yang sesuai dengan kelas jabatan dosen dan nilai tunjangan profesi yang selama ini diterima oleh dosen tersebut.

Ia mencontohkan jika seorang guru besar (profesor) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan Tukin untuk jabatan setara eselon II adalah Rp19,28 juta, maka nilai Tukin yang diterima sebesar Rp12,54 juta.

"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendikti Saintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," ujarnya, mengutip dari Antara.

Apabila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih tinggi daripada nilai Tukin yang ditetapkan, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Dalam kasus ini, Tukin tidak diberikan karena nilainya lebih kecil.

"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara Tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan Tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Menkeu.

Pemerintah menetapkan pemberian Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya memperoleh tunjangan profesi. Hal ini diatur dalam Perpres No.19 Tahun 2025.

Jumlah dosen tersebut mencakup berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu 8.725 dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, dan 5.801 dosen yang berada di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Sri Mulyani menambahkan bahwa struktur penghasilan dosen ASN kini akan menyesuaikan dengan status perguruan tinggi tempat mereka bekerja. Bagi dosen yang berada di PTN berbadan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang telah menjalankan sistem remunerasi, komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.

Mengutip hukumonline.com, dosen yang bekerja di PTN BLU yang belum melaksanakan remunerasi, PTN Satker, serta dosen di lingkungan LLDikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemberian Tukin akan mulai berlaku secara retroaktif sejak Januari 2025, meskipun Perpres resmi diterbitkan pada April 2025.

Untuk memenuhi anggaran kebijakan Tukin ini, pemerintah memperkirakan mencapai Rp2,66 triliun selama 14 bulan. Anggaran tersebut mencakup pembayaran tukin dari Januari hingga Desember 2025, serta tambahan pembayaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dana ini akan dialokasikan melalui belanja pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek.

"Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Desak Pemerintah Cairkan Tukin, Ratusan Dosen ASN Unjuk Rasa

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan