LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan, kata madrasah tidak akan dihilangkan dari draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Nadiem menyampaikan hal tersebut untuk mengklarifikasi isu yang beredar terkait madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas. RUU itu tengah digodok pemerintah.
Dia menjelaskan polemik tersebut usai bertemu dengan Menteri Agama RI, Cholil Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengklaim sejak awal Kemendikbud-Ristek tidak punya keinginan menghapus kata madrasah.
Baca juga: Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, DPR: Negara Jangan Kebiri Jasa Ulama“Seperti yang ditegaskan Gus Yaqut, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Kami tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional,” kata Nadiem melalui akun
Instagram-nya, Rabu (30/3/2022).
Nadiem mengaku selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam menentukan program pendidikan nasional, termasuk dalam hal ini proses revisi UU Sisdiknas. Dia ingin mengedepankan gotong royong dan inklusif.
“Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas,” tutur Nadiem.
Dia menyebut, madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur Melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Hanya saja, penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik SD, MI, SMP, dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” ujar Nadiem.
Dalam video yang sama, Yaqut menguatkan pernyataan Nadiem. Dia menyebut Kemenag selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud-Ristek selama proses revisi UU Sisdiknas berjalan. Eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan.
Baca juga: MUI: Madrasah Lahirkan Presiden, Wapres, Menteri, hingga Anggota DPR“Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas,” ucap Yaqut.
Draf Revisi UU Sisdiknas yang beredar, dijabarkan jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Namun, frasa madrasah tidak ditulis secara eksplisit dalam draf tersebut.
(jqf)