LANGIT7.ID, Jakarta- Sebanyak 95.367 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) binaan Kementerian Agama akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada tahun 2025.
Program ini merupakan upaya Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dan kesejahteraan guru PAI di seluruh Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa PPG ini sebagai wujud akselerasi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru,” tandasnya, Jumat (10/1/2025) sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tambah Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud dari implementasi Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.
"Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi dari Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi. Karena isunya sama pada setiap masing-masing agama", tandasnya.
Dirjen menyebut PPG ini bukan hanya soal peningkatan kompetensi, tetapi juga untuk memastikan guru-guru kita memiliki standar profesional yang mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, turut menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan PPG ini.
"Program PPG Daljab tahun 2025 adalah langkah strategis untuk memperkuat kapasitas guru PAI di berbagai tingkatan pendidikan. Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah dan sekolah," ungkap Munir.
Melalui program ini, peserta yang telah menyelesaikan PPG akan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama setiap bulan dan tahun. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa guru PAI memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional sekaligus mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.(*)
(hbd)