Aktor Fedi Nuril kembali menyuarakan kritikannya lewat media sosial. Kali ini Fedi Nuril menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang dinilai merendahkan profesi guru.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa profesi guru adalah jalan penuh keberkahan dan amal jariyah yang tak terputus. Bahkan rezeki yang didapat dari mendidik disebutnya halalan thayyiban.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji guru tahun depan. Kenaikan gaji guru ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik demi perbaikan
Pemerintah mengambil langkah strategis meningkatkan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji yang signifikan mulai 2025. Guru ASN akan menerima tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN bersertifikasi mendapat tunjangan Rp 2 juta. Kebijakan ini berlaku untuk semua guru yang telah memenuhi kualifikasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan realisasi kenaikan gaji guru tahun 2025 yang mencakup guru ASN bersertifikasi dan honorer. Program peningkatan kesejahteraan ini masuk dalam quick win pemerintahan Prabowo-Gibran. Nominal kenaikan akan bervariasi berdasarkan kualifikasi tertentu, bukan flat Rp 2 juta seperti wacana awal. Penyusunan regulasi dan pendataan sedang dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan kabar menggembirakan tentang kenaikan gaji guru yang akan direalisasikan pada 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program quick win Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan guru. Meski nominal belum diungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk merealisasikan program ini.
Ustaz Adian menuturkan bahwa menjadi seorang guru harus memiliki jiwa keikhlasan dan kesungguhan dalam mengajar. Sebab tidak sembarang orang memiliki kapasitas untuk mengemban tugas sebagai guru.
Menurut Kemendikbud-Ristek, RUU Sisdiknas bukan menghapus sertifikasi guru tapi membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini, guru harus antre panjang untuk disertifikasi dahulu sebelum mendapatkan gaji yang layak. Benarkah demikian?