Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Ini Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

ummu hani Selasa, 12 April 2022 - 22:35 WIB
Ini Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022

Berdasarkan dokumen UU TPKS yang dikutip Langit7.id, Selasa (12/4/2022), terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Selain sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2. Yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak atau eksploitasi seksual terhadap anak dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Terdapat pula aturan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Diatur juga soal tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan UU.

Baca Juga:

Anggota DPR: Perlu Aturan Komprehensif Terkait Kejahatan Seksual

Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKS


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)