Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKS

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 19 Januari 2022 - 08:35 WIB
Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKS
Kompleks Gedung MPR DPR, Jakarta. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan DPR yang menjadikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.

"Ini menunjukkan bahwa DPR punya kepedulian terhadap realisasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini," kata Emrus seperti dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: DPR Ragu Garuda Indonesia Bisa Berangkatkan Calon Haji 2022

Menurut dia, dengan menjadikan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, para wakil rakyat telah benar-benar menunjukkan kesungguhan mereka sebagai representasi dari masyarakat yang memiliki komitmen untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang ada di ruang publik dan ruang privat, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga.

"Tidak satu pun masyarakat di Indonesia setuju kekerasan seksual terjadi. Dari siapa kepada siapa pun, itu tidak boleh terjadi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Emrus mengusulkan agar terdapat pasal yang mengakomodasi kekerasan seksual di lingkungan suami dan istri. Usulan tersebut dilandasi oleh tingginya kemungkinan pemaksaan hubungan kepada pasangan masing-masing, baik pemaksaan oleh suami kepada istri, maupun dari istri kepada suami.

Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

"Jadi, istri bisa menuntut suami dan suami bisa menuntut istri ketika melakukan tindak kekerasan seksual terhadap pasangannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Emrus juga berharap akan terdapat sanksi yang keras kepada para pelaku tindak pidana kekerasan seksual karena telah melanggar hak asasi manusia milik korbannya. "Itu pelanggaran HAM. Sangat tidak manusiawi. Saya harap diberikan sanksi yang sangat keras, apa pun nama sanksinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Sebanyak sembilan perwakilan fraksi menyampaikan pendapat mereka tentang RUU TPKS. Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Baca Juga:

Lulus Uji Kelayakan, Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika sebagai Calon Panglima TNI


Puan Maharani: RUU TPKS Inisiatif DPR Disahkan Pekan Depan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)