Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 290 kasus pembunuhan terhadap perempuan (femisida) dalam periode Oktober 2023-Oktober 2024.
Momen pasca-persalinan dapat menjadi hal yang menyenangkan, sekaligus memicu fluktuasi perasaan dan emosi. Bisa saja kegembiraan yang awalnya ibu rasakan
Organisasi masyarakat (ormas) berperan penting mencegah tindak kekerasan. Potensi Indonesia yang memiliki banyak ormas harus dimanfaatkan secara optimal.
Dari diskusi yang singkat tersebut, Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Termasuk dalam hal implementasi UU TPKS.
Perlindungan psikologi merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki PC. Upaya tersebut dinilai agar Putri dapat memberikan kesaksian saat proses persidangan maupun pascapersidangan.
PC diduga mengalami pelecehan seksual dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus dugaan pelecehan disebut-sebut terjadi saat di Magelang.
Sebelumnya, LPSK melakukan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap Putri Candrawathi. Hasil pemeriksaan, LPSK mendapatkan hasil bahwa PC memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Taufan menuturkan kedua lembaga ini akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam proses penyelidikan, baik Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan memposisikan PC sebagai korban.
Komnas Perempuan memandang penting memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV Tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskannya dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.