LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi (PC). Pemeriksaan ini untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami PC.
Ketua Komisioner
Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah berdialog dengan Komnas Perempuan untuk dilibatkan dalam penyelidikan tersebut. "Kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," kata Taufan dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: HNW Apresiasi Kinerja Polri Usut Kasus Penembakan Brigadir JTaufan menuturkan kedua lembaga ini akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam proses penyelidikan, baik Komnas HAM dan
Komnas Perempuan akan memposisikan PC sebagai korban.
"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan
pelecehan seksual sebagaimana standar HAM yang diakui internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu harus diasumsikan orang itu sebagai korban dan diperlakukan layaknya korban," ujar Taufan.
Menurut Taufan, pelibatan Komnas Perempuan lantaran pengalaman dan kewenangan terkait isu-isu perempuan. Dia pun berharap kerja sama ini dapat membuka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara terang benderang.
Baca Juga: Timsus Polri Telusuri Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibandingkan kita semua dan itu ranah mereka. Karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyambut baik kerja sama dengan Komnas HAM. Dia mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
"Seperti disampaikan ketua Komnas HAM tadi, betul sekali dalam proses kami untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual harus memperhatikan standar-standar HAM. Hal ini untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk serta dapat memberikan informasi yang dibutuhkan," ucap Andy.
Baca Juga:
Kapolri: Ferdy Sambo Rekayasa TKP Pakai Pistol Brigadir J
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati(asf)