LANGIT7.ID, Jakarta -
Polri terus bekerja maksimal untuk mengungkap tabir pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim khusus (timsus) Polri juga mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus kepolisian telah melakukan pendalaman di TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam hal ini, timsus menemukan adanya kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Rekayasa TKP Pakai Pistol Brigadir J"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan kepolisian terus melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan
Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Termasuk mengungkap motif yang sebenarnya terjadi. "Motif penembakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi, termasuk terhadap Ibu PC (istri Sambo)," ujar Kapolri.
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Tuntas Ditangan PolisiHingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangkat dalam kasus baku tembak yang menewaskan
Brigadir J. Keempat tersangka itu ialah
Bharada E, Brigadir RR, inisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Adapun pasal yang menjeratnya seperti Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J(asf)