Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-11, Selasa (6/12/2022).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritisi 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Dalam draf terbaru RKUHP yang dipublikasi tanggal 30 November 2022, masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik dan berpotensi membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan pemerintah sendiri.
Masyarakat kerap mengkritik tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE. Adapun keputusan tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari masyarakat.
RKUHP akan segera disepakati menjadi undang-undang pada Desember nanti. Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat, menurut Mahfud.
Ketua Dewan Pers periode 2010-2016, Prof. Dr. H. Bagir Manan menyebut tidak ada kebebasan pers sepenuhnya atau tetap ada batasan. Meski begitu, menurut Bagir, pers tetap harus terdepan dalam kehidupan intelektual masyarakat.
Dalam manifestasinya, Persis melakukan purifikasi terhadap ritus yang melenceng dari nilai fundamental Islam. Harakah Tajdid Persis juga memiliki sisi politisnya, dilihat dari banyak kader yang ikut terlibat dalam RUU KUHP.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pasal santet dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus
Aliansi Nasional menilai agenda Kick Off RKUHP tak mengusung semangat diskursus publik, terutama terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru.
Mahfud menjelaskan, perubahan RKUHP warisan Hindia-Belanda merupakan kebiijakan penting. Hukum, kata Mahfud, harus menyesuaikan pekrmebangan dalam masyarakat di mana hukum tersebut berlaku.
Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, Arsul mengatakan persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
Bila dicermati, sejumlah pasal dalam draft RKUHP mengandung internalisasi nilai-nilai hukum Islam, misalnya soal perzinahan, aborsi, larangan berita bohong.