Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Aliansi Nasional Kritik Pemerintah, Sebut Sosialisasi RKUHP Hanya Formalitas

fajar adhitya Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:05 WIB
Aliansi Nasional Kritik Pemerintah, Sebut Sosialisasi RKUHP Hanya Formalitas
Aksi penolakan terhadap RKUHP. (Foto: ANTARA FOTO)
LANGIT7.ID, Jakarta - Aliansi Nasional RKUHP mengkritik langkah pemerintah menyosialisasikan pemberlakuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu anggota Aliansi Nasional RKUHP, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai upaya rekodifikasi RKUHP berjalan sepihak tanpa partisipasi publik.

"Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi," tulis pernyataan KontraS dalam keterangan pers, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap Diberlakukan

Aliansi Nasional menilai agenda Kick Off RKUHP tak mengusung semangat diskursus publik, terutama terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru. Forum ini dinlai bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara.

"Aliansi menilai bahwa kedatangan atau ketidakdatangan masyarakat sipil dalam agenda tersebut juga akan diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik," lanjut pernyataan KontraS.

Berkaitan dengan substansi, Aliansi Nasional juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial. Aliansi Nasional RKUHP mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut.

Utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

Baca Juga: Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPR

Aliansi Nasional RKUHP mendesak pemeritnah membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka. Kedua, membahas substansi RKUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut RKUHP siap untuk diundangkan. Proses panjang penyusunan KUHP sejak 59 tahun akhirnya berbuah di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politikm hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakn sudah siap untuk segera diberlakukan," kata Mahfud dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8).

Baca Juga:

Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai Islam

Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak Sipil


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)