LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR kembali membahas revisi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah 3 tahun berhenti. Namun draftnya sampai sekarang belum dibuka ke publik.
Ketua Umum Depan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Saiful Salim menilai, terlalu buru-buru bila
RKUHP akan dirampungkan Juli tahun ini sedangkan draftnya belum dibuka ke publik.
"Menurut dia, saat ini masyarakat hanya memiliki draft versi tahun 2019. Sedangkan dalam draf tersebut menuai kontroversi," kata Saiful kepada Langit7, Selasa (5/7/2022).
Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Pakar Ajak Masyarakat Kawal Undang-Undang Ibu Kota NegaraLalu Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 353 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga-lembaga negara, hingga pasal 354 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dia melanjutkan, jika melihat sejarah terkait upaya perubahan KUHP itu yang pertama dimulai dari Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb No. 732 tahun 1915 dan mulai berlaku 1 Januari 1918.
Kedua adanya UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No. 7 tahun 1958 memberlakukan WVS sebagai Peraturan Hukum Pidana Nasional dan upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN).
Lalu ketiga adalah Seminar Hukum Nasional Pertama (I) tahun 1963 yang menghasilkan resolusi antara lain desakan untuk diselesaikannya KUHP Nasional Tahun 2015 Pemerintah melakukan pembahasan RUU KUHP dengan DPR serta pada tahun 2019 yang lalu.
"Melihat semangat perubahan yang ingin dilakukan bangsa ini dalam rencana RKUHP kurang lebih sudah 98 tahun lamanya," ujar dia.
"Namun, pada akhir-akhir ini jika kita melihat Pemerintah dan DPR belum lagi mempublikasi draft RKUHP yang terbaru. Namun perlu dipertanyakan apakah ada permasalahan didalam draft tersebut," katanya.
Mantan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Yogyakarta menilai, sebelum disahkan draft RKUHP ini harus disosialisasikan lebih dulu.
Menurut dia, sampai hari ini masyarakat dibingungkan dengan berbagai macam pendapat oleh ahli hukum, LSM, organisasi lain-lain. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan tertentu pada lembaga-lembaga yang memprodak undang-undang.
"Pemerintah dan DPR seharusnya mempublikasikan draft RKUHP tersebut, agar masyarakat dapat memaham apa makna dan isi dari RKUHP. Oleh karena itu kami menghimbau Pemerintah dan DPR untuk mempublikasikan draft tersebut," kata Saiful Salim.
(bal)