LANGIT7.ID, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perkara korupsi proyek penyediaan
infrastruktur base transceiver station (BTS) serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI
Kominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, setelah ditetapkan
tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan dari 4 sampai dengan 23 Januari 2023.
Baca Juga: Dua Hakim MA Terjerat Korupsi, Rano: Optimalkan Fungsi dan Peran Pengawas"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2022).
Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.
"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," ungkap Kuntadi.
Baca Juga: Dua Hakim Terlibat Korupsi, DPR Minta MA Bersih-bersihPeran para tersangka AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. "Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa," ujar Kuntadi.
Kemudian tersangka GSM secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Saran tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan bertindak sebagai salah satu
supplier salah satu perangkat.
Sedangkan YS memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang pada dasarnya dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Polri Pulihkan Rp1,5 Triliun Aset Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2022
Soal Korupsi Bantuan Gempa, Cholil Nafis Minta Hukum Tidak Pandang Bulu(gar)