LANGIT7.ID, Jakarta - Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melaporkan berhasil memulihkan
aset negara sebesar Rp1,5 triliun sepanjang 2022 yang bersumber dari penanganan
kasus korupsi.
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp4,8 triliun. "Sedangkan untuk pemulihan aset atau
asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp 1,5 triliun," kata Kapolri Jenderal Listyo, dalam Rilis Akhir Tahun, Sabtu (31/12/2022).
Listyo mengungkapkan, pemulihan itu merupakan hasil penyitaan aset dari 659 tersangka pada tahap penyidikan. Mulai dari penyidikan kasus tindak pidana hingga penambangan ilegal.
Baca Juga: Soal Korupsi Bantuan Gempa, Cholil Nafis Minta Hukum Tidak Pandang Bulu"
Asset recovery senilai Rp1,5 triliun berhasil dilakukan oleh Polri tersebut merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, Listyo menuturkan, berbagai tindakan dilakukan oleh
Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian kejahatan sumber daya alam. Pada 2022 terdapat 659 perkara, baik
illegal mining,
illegal fishing, maupun
illegal logging, dengan penyelesaian sebanyak 399 perkara atau 60,54 persen.
"Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp757,5 miliar didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan," ucap Listyo.
Selanjutnya, Polri bersama
Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut mengembalikan dana Rp28,8 triliun dari debitur dan obligor. "Khusus pada 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp20,45 triliun. Jumlah tersebut meningkat 144,9 persen atau Rp12,1 triliun dari 2021 yang hanya sebesar Rp 8,35 triliun," tutur Kapolri.
Baca Juga:
Kecam Korupsi Bansos Cianjur, Fahmi Salim Minta Pemimpin Contoh Umar bin Khattab
Bupati Cianjur Bantah Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa(gar)