Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home global news detail berita

A'wan PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Jangan Ada Kesan Buat Resah NU

esti setiyowati Sabtu, 13 September 2025 - 17:13 WIB
A'wan PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Jangan Ada Kesan Buat Resah NU
Awan PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sorot Orang-Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas

Abdul Muhaimin mengatakan bahwa dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum yang memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” lanjutnya.

Meski begitu, Abdul Muhaimin mengatakan, para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

"Telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU. Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, Biaya Haji Khusus Sentuh Rp300 Juta

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan penelusuran dilakukan sebatas menjalan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara, bukan mendeskreditkan PBNU.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 usai meminta keterangan kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian hingga mencapai Rp1 triliun lebih dalam kasus tersebut. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)