LANGIT7.ID-, Jakarta - - A’wan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan
ibadah haji pada
Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sorot Orang-Orang Dekat Yaqut Cholil QoumasAbdul Muhaimin mengatakan bahwa dugaan pelaku
korupsi haji adalah oknum yang memanfaatkan nama besar
NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” lanjutnya.
Meski begitu, Abdul Muhaimin mengatakan, para kiai NU tetap mendukung
KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"Telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi
PBNU. Itu tugas
KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melibatkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana
kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, Biaya Haji Khusus Sentuh Rp300 JutaDalam keterangannya,
KPK menjelaskan penelusuran dilakukan sebatas menjalan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara, bukan mendeskreditkan
PBNU.
Pada 9 Agustus 2025,
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 usai meminta keterangan kepada eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian,
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian hingga mencapai Rp1 triliun lebih dalam kasus tersebut. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag
Yaqut Cholil Qoumas.
(est)