LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran uang yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan resmi disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan pihaknya sedang memeriksa potensi keterkaitan dana dengan Yaqut. "Bagaimana aliran dana, apakah sudah sampai ke saudara YCQ? Nah saat ini kita juga sedang mendalami itu," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (26/8/2025).
Untuk memperkuat penyelidikan, KPK akan segera meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang dekat Yaqut. "Minggu ini, kalau nggak minggu depan, dipantengin saja kita manggil orang-orang terdekatnya. Kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan," tambah Asep.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, Biaya Haji Khusus Sentuh Rp300 JutaMenurut data yang diungkap KPK, perusahaan penyelenggara perjalanan haji khusus diwajibkan menyetor dana kepada asosiasi agar mendapat tambahan jatah kuota. Nilainya berkisar antara US$ 2.600 sampai US$ 7.000 per jemaah, atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota. Uang itu kemudian dialirkan ke Kementerian Agama melalui asosiasi.
KPK memperkirakan praktik tersebut merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Modus yang digunakan adalah membagi kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah menjadi dua bagian sama rata: 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji reguler seharusnya mencapai 92 persen dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Skema pembagian tambahan kuota itu dijalankan lewat asosiasi penyelenggara yang menerima jatah dari Kemenag, sebelum kemudian diteruskan ke biro travel. Agar bisa mendapatkan kuota tersebut, travel diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai fee. Dana itu lalu diteruskan asosiasi ke pihak tertentu di Kementerian Agama.
"Juga ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kita dalami itu," ujar Asep. (RMOL)
(lam)