Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kolom Ekonomi Syariah: Memperkaya Diri dan Atau Suatu Korporasi

prof dr bambang setiaji Senin, 21 Juli 2025 - 04:00 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Memperkaya Diri dan Atau Suatu Korporasi
LANGIT7.ID-Putusan hakim 4,5 tahun atas kasus Tom Lembong menyita perhatian publik. Dunia nyata dan maya terusik, karena Tom secara pribadi diakui bersih, jaksa tidak berhasil mengajukan bukti aliran dana atau gratifikasi terhadap Tom.

Dengan tidak adanya bukti kepentingan pribadi maka niat jahat atau mens rea, bahkan Tom dengan analisis ekonominya menghitung akan ada kekurangan pasok, yang apabila tidak dilakukan impor, maka akan terjadi kelangkaan komoditi gula, harga gula akan naik, dan merugikan negara dalam arti seluruh rakyat akan membayar gula lebih tinggi.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Judol dan Kedaulatan Negara

Kerugian pemerintah karena mengimpor gula mentah dengan pemasukan ke kas pemerintah mungkin lebih rendah, tetapi dibanding dengan kerugian 280 juta rakyat yang hampir semuanya mengonsumsi gula yang membayar lebih tinggi kerugian pemerintah dalam arti pajak jauh lebih rendah dibanding dari kerugian akibat kenaikan harga gula. Secara keseluruhan ekonomi adanya stock gula yang cukup menguntungkan negara.

Menguntungkan Korporasi

Perusahaan dalam suatu sistem ekonomi harus untung, jika keuntungan terlalu kecil, maka tidak ada perusahaan yang masuk menjadi supplier pada suatu komoditi, akibatnya harga akan melambung tinggi dan ekonomi menjadi chaos. Dengan demikian memberi space keuntungan kepada pengusaha atau suatu korporasi hukumnya wajib. Bayangkan jika sebuah kota terpencil terjadi kekurangan pangan kemudian pemerintah mematok harga yang rendah, maka kota itu akan mengalami kekurangan stok pangan dan rakyat akan menderita.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Modernisasi Sistem Anti Rasuah

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Dewan Pengembangan Teknologi

Sistem ekonomi harus memberi insentif keuntungan karena perannya menyediakan barang yang dibutuhkan rakyat dan kedua menyediakan lapangan kerja dan penghasilan rakyat banyak. Pasal menguntungkan suatu korporasi tidak bisa diterapkan begitu saja sepanjang tidak ada kolusi. Misalnya secara pribadi tidak mengambil keuntungan tetapi memberi kesempatan yang mengada ada sehingga uang negara keluar untuk membeli kepada suatu korporasi dengan mens rea.

Dalam kasus Tom Lembong impor gula dilakukan dengan perhitungan adanya kekurangan pasok. Jika tidak dilakukan maka rakyat banyak dirugikan. Dengan kata lain, mengimpor ini dilakukan dengan terpaksa, karena keadaan memaksanya berbuat demikian, dan jika tidak dilakukan maka bencana lebih besar lagi.(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)