LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Rano Alfath turut menanggapi penangkapan dua hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rano menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi MA untuk bersih-bersih mafia peradilan.
Menurut Rano, fungsi dan peran pengawas seperti Badan Pengawas
MA dan Komisi Yudisial harus bisa lebih optimal lagi. Misalnya dengan melakukan pemetaan terhadap potensi terjadinya
korupsi di lembaga peradilan, sehingga ke depan bisa menjadi rujukan atau basis bagi para pengawas untuk membentuk kebijakan.
"MA juga harus bisa membuat suatu kebijakan atau perbaikan sistem yang menutup celah bagi aparaturnya untuk melakukan korupsi. Pada intinya saya percayakan dan mendukung penuh tiap langkah Ketua MA untuk reformasi sistem peradilan kita ini," kata Rano di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Dua Hakim Terlibat Korupsi, DPR Minta MA Bersih-bersihTerkait permintaan maaf yang disampaikan Ketua MA, M. Syarifuddin, Rano menilai hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap institusi. Rano menyebut berani meminta maaf merupakan salah satu sikap ksatria.
"Pimpinan mana yang tidak sedih melihat anak buahnya melakukan tindakan tidak terpuji. Ini tentu menjadi ujian tersendiri bagi Ketua MA," ujar Rano.
Rano yakin bahwa pernyataan Ketua MA itu juga akan diikuti dengan evaluasi sistemik dan pembinaan yang lebih komprehensif lagi. Khususnya untuk seluruh hakim yang ada di MA maupun peradilan dibawahnya agar kedepannya hal-hal seperti ini dapat dihindarkan.
Baca Juga: Polri Pulihkan Rp1,5 Triliun Aset Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2022"Apapun yang menjadi langkah Ketua MA untuk memulihkan citra lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat harus kita dukung penuh. Karena Mahkamah Agung adalah ujung tombak penegakan hukum di Indonesia dan harus kita jaga bersama integritasnya," ujar Politikus PKB itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Agung atau MA M. Syarifuddin meminta maaf atas penangkapan terhadap dua hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2022. Dua
hakim itu adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang telah ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada para sesepuh dan senior kami serta seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang menimpa dua Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Kecam Korupsi Bansos Cianjur, Fahmi Salim Minta Pemimpin Contoh Umar bin Khattab
KPK Tangkap Edy Wibowo, DPR: Hakim MA Harus Introspeksi Diri(gar)