LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA). Edy diduga menerima suap melalui perantara pegawai negeri sipil MA.
Anggota Komisi III DPR RI,
Wihadi Wiyanto mengaku sedih dan kecewa lantaran harus mendengar ada hakim kembali mengenakan rompi oranye KPK. Dia menilai sosok hakim seharusnya menjadi pintu terakhir keadilan.
"Ini merupakan satu hal menyedihkan dan juga memperihatinkan karena justru hakim-hakim ini yang seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat. Tapi justru mereka ini terlibat korupsi serta suap," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (20/12/2022).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Gubernur dan Wagub Jatim, Khofifah-Emil KooperatifJubir Bappilu Partai Gerindra itu berharap kasus yang dialami hakim Edy menjadi pembelajaran semua pihak. Khususnya bagi para hakim sebagai orang terakhir di pengadilan agar dapat berperilaku adil serta bijaksana, bukan sebagai perampok dan penerima suap.
"Saya kira introspeksi mereka (hakim) untuk bisa melihat dulu bahwa awalnya mereka adalah sebagai pemberi keadilan dan bukan sebagai penerima suap," ujar Legislator Dapil Jatim IX tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menangkap serta menahan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai penerima suap atas penanganan perkara di
Mahkamah Agung dengan barang bukti uang senilai Rp 3,7 miliar. Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Ketua KPK
Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).
Baca Juga:
Luhut Kritik OTT, Abraham Samad: KPK Punya Wewenang
Kritik OTT KPK, Luhut: Cuma Buat Negara Jelek(gar)