LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Agama Nasaruddin Umar berinisiatif mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2) pagi untuk melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk transparansi atas fasilitas yang diterima saat menjalankan tugas kedinasan di Sulawesi Selatan, pekan lalu. Selain itu, kehadirannya di KPK agar masalah jet pribadi tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Kedatangan Nasaruddin disambut langsung oleh Tim Pelaporan Gratifikasi KPK. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa fasilitas jet pribadi tersebut digunakan untuk menghadiri undangan peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Agenda tersebut disebutnya sebagai bagian dari tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan.
“Saya ke sini (Kantor KPK) untuk menyampaikan hal itu. Karena jam 11 siang tidak ada penerbangan komersial ke sana, sementara besok paginya saya harus segera kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat,” ujar Nasaruddin di lokasi.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk iktikad baik sebagai penyelenggara negara. “Saya ingin menjadi contoh bagi jajaran di Kementerian Agama, bahwa setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi harus dilaporkan. Mudah-mudahan ini juga jadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya,” tambahnya.
Apresiasi KPK dan Sorotan PublikJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi langkah Menteri Agama yang secara proaktif melaporkan penerimaan fasilitas tersebut. “Pelaporan gratifikasi di awal seperti ini merupakan teladan positif dan bentuk mitigasi awal yang baik bagi penyelenggara negara,” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, langkah Nasaruddin tidak lepas dari sorotan publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penerimaan fasilitas jet pribadi dari tokoh politik seperti OSO. Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut bahwa meskipun ada pengecualian dalam aturan gratifikasi, penerimaan fasilitas transportasi tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
“Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penerimaan fasilitas transportasi, tetapi norma itu tidak bersifat mutlak. Ada batasan yang harus dipenuhi agar tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar hukum,” ujar Azhim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Kepatuhan Hukum sebagai Cermin Tata Kelola BaruLangkah Menteri Agama melaporkan fasilitas jet pribadi ini dinilai sebagai sinyal positif dalam membangun budaya kepatuhan di lingkungan kementerian. Meskipun undangan berasal dari tokoh politik, pelaporan cepat ke KPK menunjukkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas mulai diutamakan.
Gedung Balai Sarkiah yang diresmikan di Takalar sendiri direncanakan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Nasaruddin hadir atas undangan langsung OSO, yang dikenal sebagai tokoh politik senior sekaligus pengusaha.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi yang diterima termasuk dalam kategori gratifikasi yang sah atau memerlukan tindak lanjut lebih lanjut.(*/saf)
(lam)