LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Wihadi Wiyanto menyayangkan kasus korupsi yang kembali menimpa dunia peradilan di Indonesia. Pernyataan tersebut merespons penangkapan dua hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan
korupsi.
Wihadi menilai peristiwa ini amat menyedihkan. Menurutnya, sudah sepantasnya jika
MA bertanggungjawab atas perilaku dua hakim agungnya karena kasus tersebut.
"Saya kira sudah seharusnya permintaan maaf Ketua WA itu. Karena apa yang sudah terjadi di MA itu sangat menyakitkan dan juga sangat menyedihkan dunia peradilan kita," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Polri Pulihkan Rp1,5 Triliun Aset Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2022Juru bicara (jubir) Bappilu Partai Gerindra itu menuturkan, pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MA M. Syarifuddin hendaknya menjadi bahan instropeksi diri bagi semua pihak. Khususnya untuk para hakim jika masih ada mafia peradilan.
Oleh karena itu, legislator Dapil Jatim IX tersebut meminta MA untuk segera bersih-bersih dari praktik kotornya, baik dari hakim pengadilan negeri sampai hakim agung. Hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah kemungkinan penyelewengan yang bisa terjadi kembali.
"Saya kira apa yang dilakukan oleh hakim-hakim sekarang ini karena berlindung dengan independensi hakim dalam berperkara dan tidak mau berhubungan dengan yang berperkara. Tetapi, ada jalan belakang yang hanya bisa dipakai menjadi pintu bagi mafia peradilan beraksi," ujar Wihadi.
"Untuk itu, saya kira sudah saatnya bahwa peradilan itu harus berubah agar tidak lagi seakan-akan tertutup tapi ada celah yang dimanfaatkan oleh mafia peradilan. Ini sangat menyakitkan pencari keadilan, karena bagi pencari keadilan kelihatan sangat kaku di depan tapi didalamnya sangat jelas ada permainan," ucap Anggota Banggar DPR itu.
Baca Juga: Kecam Korupsi Bansos Cianjur, Fahmi Salim Minta Pemimpin Contoh Umar bin KhattabSebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Agung atau MA M. Syarifuddin meminta maaf atas penangkapan terhadap dua hakimnya oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2022. Dua hakim itu adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang telah ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada para sesepuh dan senior kami serta seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang menimpa dua Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 3 Januari 2023.
Syarifuddin mengatakan tindakan anak buahnya itu telah mencoreng serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Dia berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki peradilan di Indonesia.
Syarifuddin mengaku penindakan terhadap Hakim Agung itu bagai buah simalakama untuknya. Terlebih, para hakim tersebut merupakan rekan sejawatnya dan ada yang sudah dianggap sebagai anak sendiri.
Baca Juga:
KPK Tangkap Edy Wibowo, DPR: Hakim MA Harus Introspeksi Diri
KUHP Pangkas Hukuman Koruptor, Samad: Negara Seakan Berdamai dengan Korupsi(gar)