Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Hukum Nonton Video yang Bangkitkan Syahwat Saat Puasa Ramadhan

Muhajirin Senin, 27 Maret 2023 - 16:00 WIB
Hukum Nonton Video yang Bangkitkan Syahwat Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi menonton konten pornografi (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Apa hukum menonton video yang membangkitkan syahwat seksual saat berpuasa Ramadhan? Apakah membatalkan puasa, ataupun tidak?

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang sudah baligh. Baligh adalah istilah Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan sehingga hukum Islam berlaku padanya (mukallaf).

Seseorang yang berpuasa wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Menurut istilah umum fikih, puasa adalah menahan dari makan, minum dan melakukan hubungan seksual suami isteri, dan lain-lainnya, sepanjang hari menurut ketentuan syara’.

Baca Juga: Klaim Salah Kaprah Minum Oralit Bisa Bikin Kuat Puasa

Menurut Fathul Qarib sebagaimana dikutip dari NU Online, terdapat delapan hal yang membatalkan puasa. Delapan hal yang membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke tubuh, seperti memasukkan obat ke qubul dan dubur, sengaja muntah, melakukan hubungan seks, keluarga sperma karena bersentuhan kulit, haid dan nifas, gila, dan murtad.

Lalu bagaimana dengan menonton video, gambar porno atau melihat konten internet selain video porno yang membangkitkan syahwat seksual?

Menurut hukum fiqih, asal hukum menonton video atau melihat gambar adalah mubah atau boleh. Sedangkan menonton video porno atau berbau seksual saat berpuasa tidak termasuk ke dalam golongan hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Ratusan Muslim Hong Kong Kembali Berbuka Puasa Bersama setelah Covid-19

Menonton video porno dapat membatalkan puasa jika disertai tindakan onani atau masturbasi. Namun, hal yang membatalkan puasa bukanlah karena melihat video porno, melainkan tindakan penyertanya, yakni onani.

Imam Nawawi menyatakan, “sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Akan tetapi, jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan, ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini merupakan pandangan mazhab Syafi’i dan demikian juga pandangan mayoritas ulama”.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Sementara, hal yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadhan.

Baca Juga: Keutamaan Mentraktir Buka Puasa Bersama Bakal Didoakan Malaikat

Kemudian, ada hal lain yang membatalkan puasa, yaitu keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan. Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, yang diakibatkan mimpi basah, bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)