LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Fatwa MUI mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Keputusan tersebut diambil dalam forum ijtima ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi," bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.
MUI mengapresiasi niat baik Mendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkuangan perguruan tinggi, namun menurutnya peraturan itu telah menimbulkan kontroversi karena pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU no. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, pancasila, UUD NRI 1945 dan nilai-nilai budaya bangsa.
Pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai syariat.
Poin yang disebutkan yakni pada point f, g, h, l, dan m dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Baca juga:
MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat IslamPoin f disebutkan mengambil, merekam, dan/ atau mengedarkan foto dan/ atau rekaman audio dan/ atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Kemudian poin g dalam peraturan tersebut berbunyi mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Poin h yakni menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Poin l disebutkan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian
tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban.
Baca juga:
Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Bahasan, Ini RinciannyaKemudian pada poin M disebutkan membuka pakaian korban tanpa persetujuan Korban.
Bunyi dari Permendikbudristek di atas menurut MUI mengandung kontroversi. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa kalimat tersebut berpotensi melegalkan zina. Karena secara logika jika korban setuju berarti perbuatan yang dimaksud tidak termasuk pelecehan seksual.
MUI juga merekomendasikan untuk diterapkan pemberatan hukum kepada pelaku apabila korbannya adalah anak-anak, disabilitas, korban yang diancam dan korban tak sadar karena dalam pengaruh obat-obatan.
MUI meminta pemerintah untuk mencabut atau setidak-tidaknya megevaluasi/merevisi Permendikbudristek tersebut, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, pancasila, UUD NRI 1945 dan nilai-nilai budaya bangsa.
(sof)