MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Dalam memaknai istilah jihad dan khilafah, MUI mengedepankan manhaj wasathiyah yang berkeadilan dan berkeseimbangan.
MUI menyatakan, dalam pelaksanaannya memang perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Hal demikian sangat diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah masalah yang tidak diinginkan.
Selama berjalanya Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
Masyarakat Indonesia punya tanggung jawab untuk merawat agar Tunggal tersebut tidak hilang. Justru harus dirawat karena perbedaan keragaman adalah kodrat dan iradat dari Allah SWT.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ibrah, bagaimanapun keragaman fikih yang ada di Indonesia, tetapi para ulama, zuama, cendikiawan, dan intelektual muslim dapat duduk bersama untuk membahas kebutuhan umat Islam secara nasional.
Sekretaris Panitia Ijtima Ulama, KH Arif Fahrudin, menyampaikan bahwa lokasi Ijtima ulama kali ini berlangsung di hotel bukan di pesantren agar manejemen protokol kesehatan berjalan maksimal.