LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang
dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," kata Asrorun dalam keterangannya, Senin (8/11).
Baca Juga: Masjid Al Kautsar, Taman Surga di Tengah Hiruk Pikuk Ibu KotaSelain itu, lanjut Niam, Ijtima yang bertema "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online. "Masalah lain yang ibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham", katanya.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hibrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.
Baca Juga: Ingin Penampilan Anda Good Looking? Yuk Baca Doa Ini Saat Bercermin(zhd)